Jumat, 05 April 2013

IP Address dan Subnetting


Pengertian IP Address

IP Address (Internet Protocol Address ) adalah sebuah alamat komputer yang unik pada jaringan internet atau komputer. IP Address ini jika di dunia nyata adalah alamat rumah kita yang mempunyai no rumah, kemudian ada kode pos untuk membedakan daerah, kemudian ada informasi wilayah juga (negara mana, provinsi mana, kota mana).

IP Address merupakan deretan angka biner antar 32-bit sampai 128-bit yang dipakai sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan Internet. Panjang dari angka ini adalah 32-bit (untuk IPv4 atau IP versi 4), dan 128-bit (untuk IPv6 atau IP versi 6) yang menunjukkan alamat dari komputer tersebut pada jaringan Internet berbasis TCP/IP.

Alamat IP versi 4 (sering disebut dengan Alamat IPv4) adalah sebuah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan di dalam protokol jaringan TCP/IP yang menggunakan protokol IP versi 4. Panjang totalnya adalah 32-bit, dan secara teoritis dapat mengalamati hingga 4 miliar host komputer atau lebih tepatnya 4.294.967.296 host di seluruh dunia, jumlah host tersebut didapatkan dari 256 (didapatkan dari 8 bit) dipangkat 4(karena terdapat 4 oktet) sehingga nilai maksimal dari alamt IP versi 4 tersebut adalah 255.255.255.255 dimana nilai dihitung dari nol sehingga nilai nilai host yang dapat ditampung adalah 256x256x256x256=4.294.967.296 host, bila host yang ada di seluruh dunia melebihi kuota tersebut maka dibuatlah IP versi 6 atau IPv6. Contoh alamat IP versi 4 adalah 192.168.0.3.


Jenis-jenis alamat

Alamat IPv4 terbagi menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut:
Alamat Unicast, merupakan alamat IPv4 yang ditentukan untuk sebuah antarmuka jaringan yang dihubungkan ke sebuah Internetwork IP. Alamat unicast digunakan dalam komunikasi point-to-point atau one-to-one.
Alamat Broadcast, merupakan alamat IPv4 yang didesain agar diproses oleh setiap node IP dalam segmen jaringan yang sama. Alamat broadcast digunakan dalam komunikasi one-to-everyone.
Alamat Multicast, merupakan alamat IPv4 yang didesain agar diproses oleh satu atau beberapa node dalam segmen jaringan yang sama atau berbeda. Alamat multicast digunakan dalam komunikasi one-to-many.


Kelas-kelas IP Address

IP Address ini dibagi dalam 5 kelas yaitu : kelas A, kelas B Kelas C, kelas D dan kelas E.Perbedaan dari masing masing kelas adalah pada ukuran dan jumlahnya. Kelas A dipakai oleh sedikit jaringan namun jaringan ini memiliki anggota yang besar. Kelas B dipakai untuk jaringan sedang dan besar kelas ini mempunyai banyak jaringan dan juga memiliki anggota yang besar hingga ribuan. Kelas C dipakai oleh banyak jaringan namun, anggota masing masing jaringan sedikit. Kelas D dan E juga didefinisikan, tetapi tidak digunakan dalam pengenggunaan normal, kelas D dipergunakan dalam jaringan multicasting dan kelas E untuk keperluan Eksperimental.


Pembagian kelas kelas IP Address didasarkan dua hal network ID dan host ID dari suatu IP Address. Setiap IP Address meruapakan pasangan sebuah network ID dan sebuah host ID. Network ID ialah bagian IP Address yang digunakan untuk menujukan tempat komputer ini berada, sedangkan host ID ialah bagian dari IP Address yang digunakan untuk menunjukan workstation, server, router dan semua TCP/IP lainnya dalam jaringan tersebut dalam jaringan host ID harus unik.


Kelas A

Karakteristik :

Format : 0nnnnnnn hhhhhhhh hhhhhhhh hhhhhhh

Bit pertama : 0

Panjang NetID : 8 bit

Panjang HostID : 24 bit

Byte pertama : 0 – 127

Jumlah : 126 kelas A (0 dan 127 dicadangkan)

Range IP : 1.xxx.xxx.xxx sampai 126.xxx.xxx.xxx

Jumlah IP : 16.777.214 IP Adders pada tiap kelas A

IP Address kelas A diberikan untuk jaringan dengan jumlah host yang sangat besar. Bit pertama dari kelas A selalu diset 0 sehingga byte terdepan kelas A selalu bernilai antara 0 dan 127. IP Address kelas A, network ID ialah 8 bit pertama, sedangkan host ID 24 bit berikutnya. Dengan demikian pembacaan IP Address kelas A : misalnya 012.26.2.6 ialah :

Network ID : 012

Host ID : 26.2.6

Dengan panjang host ID yang 24 , maka network ini dapat menampung sekitar 16 juta host setiap jaringan .


Kelas B

Karakteristik :

Format : 10nnnnnn nnnnnnnn hhhhhhhh hhhhhhhh

Dua bit pertama : 10

Panjang NetID : 16 bit

Panjang HostID : 16 bit

Byte pertama : 128 – 191

Jumlah : 16.384 kelas B

Range IP : 128.0.xxx.xxx sampai 191.155.xxx.xxx

Jumlah IP : 65.532 IP Adders pada tiap kelas B

IP Address kelas B biasanya dialokasikan untuk jaringan berukuran sedang dan besar. Dua bit pertama dari IP addres kelas B selalu diset 10 sehingga byte terdepan dari IP adders ini selalu bernialai diantara 128 hingga 191. Pada IP Address kelas B, network ID ialah 16 bit pertama sedangkan 16 bit berikutnya ialah host ID. Dengan demikian pembacaan IP addres kelas B misalkan: 128.29 121.1 ialah:

Network ID : 128.29

Host ID : 121.1

Dengan panjang host ID yang 16 bit, IP Address Kelas B ini menjangkau sampai 16.320 jaringan dengan masing-masing 65024 host.


Kelas C

Karakteristik :

Format : 110nnnnn nnnnnnnn nnnnnnnn hhhhhhhh

Tiga bit pertama : 110

Panjang NetID : 24 bit

Panjang HostID : 8 bit

Byte pertama : 192 – 223

Jumlah : 2.097.152 kelas C

Range IP : 192.0.0.xxx sampai 223.255.255.xxx

Jumlah IP : 65.532 IP Adders pada tiap kelas C

IP Address kelas C awalnya digunkan untuk jaringan berskala kecil mislanya LAN. Terdiri atas network 192.0.0.0 sampai 223.255.255.0. Network ID ada pada tiga bit yang pertama selalu berisi 111. Bersama 21 bit berikutnya membentuk network ID 24 bit. Host ID ialah 8 bit terakhir. Kelas ini menjangkau hingga hampir 2 juta jaringan dengan masing-masing 254 host.


Kelas D

Karakteristik :

Format : 1110mmmmm mmmmmmmm mmmmmmmm mmmmmmm

4 Bit pertama : 1110

Bit multicasting : 28 bit

Byte inisial : 224 – 247

Diskripsi : Kelas D adalah ruang alamat multicasting RFC (1112)

IP Address kelas D dipergunakan untuk IP Address multicasting. 4 bit pertama IP Address kelas D diset 1110. Bit bit seterusnya diatur sesuai multicasting grup yang menggunakan IP Adders ini. Dalam multicasting tidak dikenal host ID dan network ID.


Kelas E

Karakteristik :

Format : 1111rrrrr rrrrrrrr rrrrrrrr rrrrrrr

4 Bit pertama : 1111

Bit cadangan : 28 bit

Byte inisial : 248 – 255

Diskripsi : Kelas E adalah ruang alamat yang dicadangkan untuk keperluan eksperimental

IP Address kelas E tidak digunakan untuk keperluan umum. 4 bit pertama diset 1111.


Jenis-jenis alamat unicast

Jika ada sebuah intranet tidak yang terkoneksi ke Internet, semua alamat IP dalam ruangan kelas alamat unicast dapat digunakan. Jika koneksi dilakukan secara langsung (dengan menggunakan teknik routing) atau secara tidak langsung (dengan menggunakan proxy server), maka ada dua jenis alamat yang dapat digunakan di dalam Internet, yaitu public address (alamat publik) dan private address (alamat pribadi).

Alamat publik

Alamat publik adalah alamat-alamat yang telah ditetapkan oleh InterNIC dan berisi beberapa buah network identifier yang telah dijamin unik (artinya, tidak ada dua host yang menggunakan alamat yang sama) jika intranet tersebut telah terhubung ke Internet.

Ketika beberapa alamat publik telah ditetapkan, maka beberapa rute dapat diprogram ke dalam sebuah router sehingga lalu lintas data yang menuju alamat publik tersebut dapat mencapai lokasinya. Di Internet, lalu lintas ke sebuah alamat publik tujuan dapat dicapai, selama masih terkoneksi dengan Internet.

Alamat ilegal

Intranet-intranet pribadi yang tidak memiliki kemauan untuk mengoneksikan intranetnya ke Internet dapat memilih alamat apapun yang mereka mau, meskipun menggunakan alamat publik yang telah ditetapkan oleh InterNIC. Jika sebuah organisasi selanjutnya memutuskan untuk menghubungkan intranetnya ke Internet, skema alamat yang digunakannya mungkin dapat mengandung alamat-alamat yang mungkin telah ditetapkan oleh InterNIC atau organisasi lainnya. Alamat-alamat tersebut dapat menjadi konflik antara satu dan lainnya, sehingga disebut juga dengan illegal address, yang tidak dapat dihubungi oleh host lainnya.


Alamat Privat

Setiap node IP membutuhkan sebuah alamat IP yang secara global unik terhadap Internetwork IP. Pada kasus Internet, setiap node di dalam sebuah jaringan yang terhubung ke Internet akan membutuhkan sebuah alamat yang unik secara global terhadap Internet. Karena perkembangan Internet yang sangat amat pesat, organisasi-organisasi yang menghubungkan intranet miliknya ke Internet membutuhkan sebuah alamat publik untuk setiap node di dalam intranet miliknya tersebut. Tentu saja, hal ini akan membutuhkan sebuah alamat publik yang unik secara global.

Ketika menganalisis kebutuhan pengalamatan yang dibutuhkan oleh sebuah organisasi, para desainer Internet memiliki pemikiran yaitu bagi kebanyakan organisasi, kebanyakan host di dalam intranet organisasi tersebut tidak harus terhubung secara langsung ke Internet. Host-host yang membutuhkan sekumpulan layanan Internet, seperti halnya akses terhadap web atau e-mail, biasanya mengakses layanan Internet tersebut melalui gateway yang berjalan di atas lapisan aplikasi seperti proxy server atau e-mail server. Hasilnya, kebanyakan organisasi hanya membutuhkan alamat publik dalam jumlah sedikit saja yang nantinya digunakan oleh node-node tersebut (hanya untuk proxy, router, firewall, atau translator alamat jaringan) yang terhubung secara langsung ke Internet.

Untuk host-host di dalam sebuah organisasi yang tidak membutuhkan akses langsung ke Internet, alamat-alamat IP yang bukan duplikat dari alamat publik yang telah ditetapkan mutlak dibutuhkan. Untuk mengatasi masalah pengalamatan ini, para desainer Internet mereservasikan sebagian ruangan alamat IP dan menyebut bagian tersebut sebagai ruangan alamat pribadi. Sebuah alamat IP yang berada di dalam ruangan alamat pribadi tidak akan digunakan sebagai sebuah alamat publik. Alamat IP yang berada di dalam ruangan alamat pribadi dikenal juga dengan alamat pribadi atau Private Address. Karena di antara ruangan alamat publik dan ruangan alamat pribadi tidak saling melakukan overlapping, maka alamat pribadi tidak akan menduplikasi alamat publik, dan tidak pula sebaliknya. Sebuah jaringan yang menggunakan alamat IP privat disebut juga dengan jaringan privat atau private network.

Ruangan alamat pribadi yang ditentukan di dalam RFC 1918 didefinisikan di dalam tiga blok alamat berikut:

10.0.0.0/8

Jaringan pribadi (private network) 10.0.0.0/8 merupakan sebuah network identifier kelas A yang mengizinkan alamat IP yang valid dari 10.0.0.1 hingga 10.255.255.254. Jaringan pribadi 10.0.0.0/8 memiliki 24 bit host yang dapat digunakan untuk skema subnetting di dalam sebuah organisasi privat.


172.16.0.0/12

Jaringan pribadi 172.16.0.0/12 dapat diinterpretasikan sebagai sebuah block dari 16 network identifier kelas B atau sebagai sebuah ruangan alamat yang memiliki 20 bit yang dapat ditetapkan sebagai host identifier, yang dapat digunakan dengan menggunakan skema subnetting di dalam sebuah organisasi privat. Alamat jaringan privat 172.16.0.0/12 mengizinkan alamat-alamat IP yang valid dari 172.16.0.1 hingga 172.31.255.254.


192.168.0.0/16

Jaringan pribadi 192.168.0.0/16 dapat diinterpretasikan sebagai sebuah block dari 256 network identifier kelas C atau sebagai sebuah ruangan alamat yang memiliki 16 bit yang dapat ditetapkan sebagai host identifier yang dapat digunakan dengan menggunakan skema subnetting apapun di dalam sebuah organisasi privat. Alamat jaringan privat 192.168.0.0/16 dapat mendukung alamat-alamat IP yang valid dari 192.168.0.1 hingga 192.168.255.254.


169.254.0.0/16

Alamat jaringan ini dapat digunakan sebagai alamat privat karena memang IANA mengalokasikan untuk tidak menggunakannya. Alamat IP yang mungkin dalam ruang alamat ini adalah 169.254.0.1 hingga 169.254.255.254, dengan alamat subnet mask 255.255.0.0. Alamat ini digunakan sebagai alamat IP privat otomatis (dalam Windows, disebut dengan Automatic Private Internet Protocol Addressing (APIPA)).



Perkembangan IP Address Dari Tahun Ke Tahun

1969 – 1989

IMP (Interface Message Processor)

Adalah generasi pertama dari gateway yang saat ini dikenal sebagai router. Digunakan untuk interkoneksi peserta ke ARPANET (Advanced Research Project Agency Network) dari akhir 1960-an hingga 1989. Bisa dikatakan sebagai nenek moyang dari IP address, yang terdokumentasi dengan nama RFC 1 (request for command). Berkapasitas 5 Bit address. Ada sebuah varian dari IMP yang disebut TIP yang menghubungkan terminal dan bukan untuk jaringankcomputer. IMP digunakan di pusat ARPANET sampai akhirnya dihentikan 20 tahun kemudian tepatnya pada tahun 1989.

1977 – 1979

Bagaimana dengan IPv1, IPv2, IPv3?

Dalam RFC 791 IP didefinisikan versi pertama yang digunakan sebagai Internet Protocol. RFC adalah sebuah memorandum yang diterbitkan oleh Internet Engineering Task Force (IETF) menjelaskan tentang metode, perilaku, penelitian, atau inovasi berlaku untuk kerja dari Internet dan system yang terhubung di Internet. Dan ternyata bukan versi 1 tapi versi 4!!, ini tentu saja mengartikan bahwa pada dasarnya protocol ini ada versi sebelumnya. Terlepas dari benar-benar ada atau tidaknya, IP dibuat saat fungsi-fungsinya terbagi dari TCP versi sebelumnya yang dikombinasikan antara fungsi TCP dan Fungsi IP. TCP berkembang melalui tiga versi sebelumnya dan terbagi dari TCP dan IP untuk versi keempat. Versi nomor 4 itu diaplikasikan untuk TCP maupun IP untuk konsistensinya. Meskipun dari namanya mengisyaratkan versi sebelumnya, namun IP versi 4 adalah yang pertama digunakan secara meluas pada TCP/IP yang modern.

1981 – sekarang

IPv4

Sebuah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan dalam protocol jaringan TCP/IP untuk komunikasi antar node-nya, format alamat dalam Internet dinyatakan dalam nomor 32-bit (RFC1166) dan dibagi atas 4 kelompok dan setiap kelompoknya terdiri dari 8-bit atau octet, yang sekarang dinamakan Internet Protocol versi 4 yang masih digunakan sampai hari ini.



IPv5

Apa yang terjadi dengan IPv5? Jawabannya adalah tidak ada. sengaja dilewati untuk menghindari kebingungan. Masalah dengan versi 5 berhubungan dengan protokol TCP / IP eksperimental yang disebut Internet Protocol Streaming, yang awalnya didefinisikan dalam RFC 1190, Protokol ini bukanlah versi kelanjutan dari IPv4 melainkan dibuat sebagai pelengkap IP untuk membawa traffic percakapan suara dan konferensi dengan garansi delay dan bandwidth. Saya tidak mendapatkan informasi yang pasti untuk tahun awal dikembangkan, namun kalau mengacu dari RFC1190 itu adalah tahun 1990.

1995 – sekarang dan dimasa yang akan datang

IPv6

Seiring dengan pertumbuhan Internet yang sangat pesat di seluruh dunia yang menyebabkan IPv4 dengan format 32-bit tidak bisa lagi menampung kebutuhan pengalamatan internet setelah jangka 20 tahun kedepan. Dari hasil riset dan perhitungan pakar IETF menyebutkan dengan hanya 32-bit format address hanya bisa menampung kurang lebih 4 milliar host di dunia ini. Pada tahun 1992 IETF selaku komunitas terbuka Internet membuka diskusi untuk mengatasi masalah ini dengan mencari format IP generasi selanjutnya setelah IPv4, setelah pembahasan yang panjang, baru pada tahun 1995 ditetapkan melalui RFC2460 IPv6 sebagai IP generasi berikutnya (Next generation yang biasa disebut IPng) yang dapat menampung sekitar 340 milliar trilliun bahkan lebih host address, bisa diibaratkan bila semua manusia di dunia ini membutuhkan IP maka IPv6 itu juga belum akan habis (lebay sedikit J). Pengembangan IPv6 ini sudah dilakukan banyak pihak diseluruh dunia seperti Internet Service Provider, Internet Exchange Point, militer, dan Universitas.

Di Indonesia sendiri sudah dialokasikan 17 prefix IPv6 untuk berbagai organisasi, mobile operator, IXP, dan ISP. Berdasarkan statistic dari badan pengembangan dan penyedia tunnel broker SixXS (www.sixxs.net) hingga saat ini yang aktif hanya 7 prefix dari 7 ISP (indo.net, Indosatnet serta CBN, pesatNET, dll).




Pengertian Subnetting

Subnetting merupakan teknik memecah network menjadi beberapa subnetwork yang lebih kecil. Subnetting hanya dapat dilakukan pada IP addres kelas A, IP Address kelas B dan IP Address kelas C. Dengan subnetting akan menciptakan beberapa network tambahan, tetapi mengurangi jumlah maksimum host yang ada dalam tiap network tersebut.


Tujuan Subnetting

Ada beberapa alasan mengapa kita perlu melakukan subnetting, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengefisienkan alokasi IP Address dalam sebuah jaringan supaya bisa memaksimalkan penggunaan IP Address

2. Mengatasi masalah perbedaan hardware dan media fisik yang digunakan daam suatu network, karena Router IP hanya dapat mengintegrasikan berbagai network dengan media fisik yang berbeda jika setiap network memiliki address network yang unik.

3. Meningkatkan security dan mengurangi terjadinya kongesti akibat terlalu banyaknya host dalam suatu network.
  

Menentukan Subnet mask dengan CIDR:

Cara yang paling mudah dalam menentukan subnet mask suatu IP Address yaitu dengan menggunakan konsep CIDR (Classless Inter Domain Routing) yaitu metoda pengalamatan IP Address tanpa kelas (classless addressing).

CIDR menghindari cara pemberian IP Address tradisional menggunakan kelas A, B dan C. CIDR menggunakan "network prefix" dengan panjang tertentu. Prefix length menentukan jumlah bit sebelah kiri yang akan dipergunakan sebagai Network ID. Network ID tidak sama dengan Network Address. Network ID merupakan bagian dari IP Address sedangkan Network Address adalah IP Address dimana Host ID-nya diset 0 semua.

Biasanya dalam menuliskan network prefix suatu kelas IP Address digunakan tanda garis
miring (Slash) “/”, diikuti dengan angka yang menunjukan panjang network prefix ini dalam bit. Misalkan suatu IP Address ditulis 192.168.0.1/27hal ini mengandung arti IP Address tersebut memiliki 27 bit sebagai Network ID

Subnet Mask atau Netmask adalah angka biner 32 bit yang digunakan untuk membedakan
network ID dengan host ID, menunjukkan letak suatu host, apakah berada di jaringan lokal atau jaringan luar. Bit yang menunjukkan Network ID diset 1 dan bit yang menunjukkan Host ID diset 0.


Suatu IP Address 192.168.0.1/27 berarti memiliki 27 bit sebagai Network ID dan 5 bit
sisanya sebagai Host ID (masih ingatkan IP address terdiri dari 32 bit). Sehingga Subnet Mask dari IP Address tersebut adalah 11111111.11111111.11111111.11100000 atau 255.255.255.224.

Contoh Soal Perhitungan Subnetting

Soal –soal perhitungan subnetting biasanya berkisar di empat masalah yaitu: Jumlah Subnet, Jumlah Host per Subnet, Blok Subnet dan Alamat Host-Broadcast.

Contoh Soal:
Subnetting apa yang terjadi pada IP Address kelas C 192.168.1.0/27?

Jawab:
Subnet mask dari 192.168.1.0/27 adalah 11111111.1111111.11111111.11100000 atau 255.255.255.224, maka:

1. Jumlah Subnet,
 Jumlah subnet dapat dicari dengan 2 pangkat x, dimana x adalah banyaknya angka 1 pada oktet 4, dalam perhitungan subnet mask diatas ada 3, sehingga Jumlah subnet mask adalah 2 pangkat 3 sama dengan 8 buah subnet

2. Jumlah Host,
Jumlah host pada tiap subnet dapat dicari dengan 2 pangkat y, dimana y adalah banyaknya angka 0 pada oktet 4, dalam perhitungan diatas ada 5, sehingga Jumlah Host tiap subnetnya adalah 2 pangkat 5 sama dengan 30 host tiap subnet.

3. Blok Subnet,
Untuk mencari dapat dicari dengan dengan cara 256-224 (dimana 224 adalah nilai oktet 4) sama dengan 32. Untuk mencari subnet yang lain hasil ini dikali 2=64, dikali 3=96, dikali 4=128, dikali 5=160, dikali 6=192, dikali 7=224 dikali 8=256. Sehingga blok subnet yang valid adalah 0 (pasti ada), 32,64,96,128,160,192, dan 224.

4. Network Address, Host Address dan Broadcast Address yang valid
Untuk mencari alamat host, broadcast dan network (subnet) kita langsung aja buat tabel lengkapnya perhitungan subnetting ini sebagai berikut:

Subnet
192.168.1.0
192.168.1.32
192.168.1.64
192.168.1.96
Host Pertama
192.168.1.1
192.168.1.33
192.168.1.65
192.168.1.97
Host Terakhir
192.168.1.30
192.168.1.62
192.168.1.94
192.168.1.126
Broadcast
192.168.1.31
192.168.1.63
192.168.1.95
192.168.1.127

Subnet
192.168.1.128
192.168.1.160
192.168.1.192
192.168.1.224
Host Pertama
192.168.1.129
192.168.1.161
192.168.1.193
192.168.1.225
Host Terakhir
192.168.1.158
192.168.1.190
192.168.1.222
192.168.1.254
Broadcast
192.168.1.159
192.168.1.191
192.168.1.223
192.168.1.255


Referensi

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Alamat_IP
  • http://id.wikipedia.org/wiki/IPv4
  • http://www.oocities.org/vri_kurniawan/ipadders.htm
  • http://agusmurod.blogspot.com/2013/03/sejarah-ip-address-dari-tahun-ke-tahun.html 
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Subnet_Mask
  • http://romisatriawahono.net

Disusun Oleh :
Hafid Hadistira
1010651087


Untuk mendownload versi pdf klik disini dan disini
Terima Kasih





Baca Selengkapnya...

Minggu, 04 November 2012

Tugas 4 Apakah Perlu UU IT di Indonesia?


Assalamualaikum Wr.Wb.
Pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan artikel tentang ‘Apakah Perlu Undang-undang IT di Indonesia?’ sebagai tugas untuk memenuhi mata kuliah Sosio Teknologi Informasi Dosen Pengampu Henny Wahyu Sulistyo S.Kom.


Pengertian
Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Undang-undang ITE yang digunakan  di Indonesia :
-Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
-Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Kenapa harus ada Undang-undang IT ?
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:


-Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
-Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.


UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dampak Positif dan Negatif
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.

Pro dan Kontra
Tentang Masalah Undang - Undang Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Apa yang dimaksud dengan "muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE ?
"Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" maksudnya memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus mengacu pada bab XVI tentang Penghinaan Pasal 310 KUHP yang intinya adalah menyerang kehormatan orang lain. 

Tanggapan Publik : 

PRO Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) :
Karena Sesuai Dengan : 

Pasal 310 ayat (1) KUHP :
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Akhir-akhir ini banyak sekali kasus pencemaran nama baik, tapi sayang sekali banyak warga indonesia gak paham dengan yang dimaksud dengan pencemaran nama baik. Sebenarnya pencemaran nama baik sudah di atur dalam undang-undang.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 seperti bunyi tersebut di atas. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.
Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. 

Kontra Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) :
Karena dianggap betententangan dengan dengan Pasal 28F UUD 1945
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.

Pasal 28F UUD 1945 :
”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Contoh kasus :
Yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Saat ini, proses persidangan uji materi Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Iwan Piliang, Wasis Susetio mengaku sedang mempersiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. "Kami akan mendatangkan saksi ahli di antaranya Onno W. Purbo," ujar Wasis. (Lina Nursanty/"PR" )***

Kesimpulan
Apakah Perlu Undang-undang IT itu?
Pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. Oleh sebab itu, UU ITE diciptakan. Menurut saya UU ITE sangat penting untuk di publikasikan dan diterapkan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik. Karena menurut saya, UU ITE menjadikan Indonesia dipercaya dunia internasional karena semua transaksi elektronik bisa dijadikan alat bukti hukum. Yang tadinya tidak bisa menjadi bisa. Ini tidak dimaksudkan sama sekali untuk menjerat siapa pun.



Daftar Pustaka
http://satriobudidarma.blogspot.com/2012/03/undang-undang-ite-informasi-teknologi.html
http://gateofcampus.blogspot.com/2012/05/pengertian-undang-undang-ite.html
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/21/uu-ite/
http://kodri24.blogspot.com/2012/05/pro-kontra-uu-ite-pasal-27-ayat-3.html
http://ulanunyil.wordpress.com/2010/01/07/apakah-uu-ite-perlu/

Disusun Oleh :
Nama : Hafid Hadistira
NIM : 1010651087
Baca Selengkapnya...