Minggu, 04 November 2012

Tugas 4 Apakah Perlu UU IT di Indonesia?


Assalamualaikum Wr.Wb.
Pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan artikel tentang ‘Apakah Perlu Undang-undang IT di Indonesia?’ sebagai tugas untuk memenuhi mata kuliah Sosio Teknologi Informasi Dosen Pengampu Henny Wahyu Sulistyo S.Kom.


Pengertian
Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Undang-undang ITE yang digunakan  di Indonesia :
-Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
-Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Kenapa harus ada Undang-undang IT ?
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:


-Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
-Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.


UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dampak Positif dan Negatif
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.

Pro dan Kontra
Tentang Masalah Undang - Undang Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Apa yang dimaksud dengan "muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE ?
"Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" maksudnya memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus mengacu pada bab XVI tentang Penghinaan Pasal 310 KUHP yang intinya adalah menyerang kehormatan orang lain. 

Tanggapan Publik : 

PRO Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) :
Karena Sesuai Dengan : 

Pasal 310 ayat (1) KUHP :
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Akhir-akhir ini banyak sekali kasus pencemaran nama baik, tapi sayang sekali banyak warga indonesia gak paham dengan yang dimaksud dengan pencemaran nama baik. Sebenarnya pencemaran nama baik sudah di atur dalam undang-undang.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 seperti bunyi tersebut di atas. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.
Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. 

Kontra Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) :
Karena dianggap betententangan dengan dengan Pasal 28F UUD 1945
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.

Pasal 28F UUD 1945 :
”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Contoh kasus :
Yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Saat ini, proses persidangan uji materi Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Iwan Piliang, Wasis Susetio mengaku sedang mempersiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. "Kami akan mendatangkan saksi ahli di antaranya Onno W. Purbo," ujar Wasis. (Lina Nursanty/"PR" )***

Kesimpulan
Apakah Perlu Undang-undang IT itu?
Pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. Oleh sebab itu, UU ITE diciptakan. Menurut saya UU ITE sangat penting untuk di publikasikan dan diterapkan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik. Karena menurut saya, UU ITE menjadikan Indonesia dipercaya dunia internasional karena semua transaksi elektronik bisa dijadikan alat bukti hukum. Yang tadinya tidak bisa menjadi bisa. Ini tidak dimaksudkan sama sekali untuk menjerat siapa pun.



Daftar Pustaka
http://satriobudidarma.blogspot.com/2012/03/undang-undang-ite-informasi-teknologi.html
http://gateofcampus.blogspot.com/2012/05/pengertian-undang-undang-ite.html
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/21/uu-ite/
http://kodri24.blogspot.com/2012/05/pro-kontra-uu-ite-pasal-27-ayat-3.html
http://ulanunyil.wordpress.com/2010/01/07/apakah-uu-ite-perlu/

Disusun Oleh :
Nama : Hafid Hadistira
NIM : 1010651087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar