Assalamualaikum Wr.Wb.
Pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan
artikel tentang ‘Apakah Perlu Undang-undang IT di Indonesia?’ sebagai tugas untuk
memenuhi mata kuliah Sosio Teknologi Informasi Dosen Pengampu Henny Wahyu
Sulistyo S.Kom.
Pengertian
Di negara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi
teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri
dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini
dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Undang-undang ITE yang
digunakan di Indonesia :
-Pengaturan Nama
domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
-Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita
Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?,
Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Kenapa harus ada
Undang-undang IT ?
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan
yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
-Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI.
-Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk
mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi
elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa
cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan
sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE,
akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Dampak Positif dan
Negatif
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa
memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia
karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di
Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan
internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap
transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan
seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir
penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa
dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita
dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang
dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan
publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE
juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam
berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di
Indonesia.
Pro
dan Kontra
Tentang Masalah Undang - Undang Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Apa yang dimaksud dengan "muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dalam pasal 27
ayat (3) UU ITE ?
"Muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik" maksudnya memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus mengacu pada bab XVI
tentang Penghinaan Pasal 310 KUHP yang intinya adalah menyerang kehormatan
orang lain.
Tanggapan
Publik :
PRO
Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) :
Karena Sesuai Dengan :
Karena Sesuai Dengan :
Pasal
310 ayat (1) KUHP :
Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal
45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi
pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda
dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Akhir-akhir ini banyak sekali kasus
pencemaran nama baik, tapi sayang sekali banyak warga indonesia gak paham
dengan yang dimaksud dengan pencemaran nama baik. Sebenarnya pencemaran nama
baik sudah di atur dalam undang-undang.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27
ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310
seperti bunyi tersebut di atas. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal
27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa
nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku,
sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak
azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3)
jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan
pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran
Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.
Misalnya, dalam UU ITE tidak
terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat
(1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum.
Misalnya, seseorang yang terbukti
dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran
nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat
dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun
dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Kontra
Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) :
Karena dianggap betententangan dengan dengan Pasal 28F UUD 1945
Karena dianggap betententangan dengan dengan Pasal 28F UUD 1945
Kehadiran pasal itu membuat geram
para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola
situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita,
dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap
demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27
ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F
UUD 1945.
Pasal 28F UUD 1945 :
”Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
Contoh
kasus :
Yang tejerat pasal tersebut dialami
Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama
baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman
enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog
pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama
baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya
membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk
menjeratnya itu.
Saat ini, proses persidangan uji
materi Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kuasa
hukum Iwan Piliang, Wasis Susetio mengaku sedang mempersiapkan saksi ahli untuk
dihadirkan dalam sidang selanjutnya. "Kami akan mendatangkan saksi ahli di
antaranya Onno W. Purbo," ujar Wasis. (Lina Nursanty/"PR" )***
Kesimpulan
Apakah
Perlu Undang-undang IT itu?
Pembangunan
nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. globalisasi informasi
telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan
Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. bahwa perkembangan dan
kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah
memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,
memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. Oleh sebab itu, UU ITE
diciptakan. Menurut saya UU ITE sangat penting untuk di publikasikan dan
diterapkan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi
elektronik. Karena menurut saya, UU ITE menjadikan Indonesia dipercaya dunia
internasional karena semua transaksi elektronik bisa dijadikan alat bukti
hukum. Yang tadinya tidak bisa menjadi bisa. Ini tidak dimaksudkan sama sekali
untuk menjerat siapa pun.
Daftar
Pustaka
http://satriobudidarma.blogspot.com/2012/03/undang-undang-ite-informasi-teknologi.html
http://gateofcampus.blogspot.com/2012/05/pengertian-undang-undang-ite.html
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/21/uu-ite/
http://kodri24.blogspot.com/2012/05/pro-kontra-uu-ite-pasal-27-ayat-3.html
http://ulanunyil.wordpress.com/2010/01/07/apakah-uu-ite-perlu/
Nama : Hafid Hadistira
NIM : 1010651087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar